ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
1. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD didasarkan Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 16 tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru beserta lampirannya.
Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal (TK, RA, dan yang sederajat) dan guru PAUD jalur pendidikan nonformal (TPA, KB, dan yang sederajat) yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi disebut Guru Pendamping dan Pengasuh.
2. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping
a. Kualifikasi Akademik:
1) Memiliki Ijazah D-II-PGTK dari perguruan Tinggi terakreditasi; atau
2) Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan mempunyai akta pelatihan/pendidikan/ kursus PAUD yang terakreditasi.
b. Kompetensi
Guru dan Pendidik PAUD paling tidak mempunyai kompetensi menyerupai yang dijabarkan dalam Kompetensi dan sub kompetensi berikut ini :
A. Kompetensi Kepribadian
Guru dan Pendidik PAUD paling tidak mempunyai kompetensi menyerupai yang dijabarkan dalam Kompetensi dan sub kompetensi berikut ini :
A. Kompetensi Kepribadian
- bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikoliogis anak
- Bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma agama, budaya dan iktikad anak
- Menampilkan diri sebagai langsung yang berbudi pekerti luhur.
- Memahami tahapan perkembangan anak
- Memahami pertumbuhan dan perkembangan anak
- Memahami proteksi rangsangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
- Membangun kerjasama dengan orang bau tanah dalam pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak.
- Merencanakan kegiatan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
- Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
- Melaksanakan Penilaian terhadap proses dah hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
- Beradap tasi dengan lingkungan
- Berkomunikasi secara efektif
0 Response to "Standar Kompetensi Guru Dan Pendidik Paud"
Posting Komentar