ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Di Indonesia banyak kita temukan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak, hal ini terjadi salah satunya alasannya yaitu masih banyak yang belum memahami hak-hak anak yang harus kita penuhi. Kenyataannya belum dewasa sebagaimana orang berilmu balig cukup akal mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi dan dihormati. Hak-hak tersebut tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1990. Hak-hak anak yang tertuang dalam konvensi Hak Anak ini yaitu :
1. Hak untuk hidup
Yang termasuk dalam hak ini yaitu mendapat pelayanan kesehatan, air bersih, daerah berteduh dan aman, serta berhak untuk mempunyai nama dan kebangsaan.
2. Hak untuk berkembang
Hak untuk berkembang sesuai potensinya, berhak mendapat pendidikan, istirahat dan rekreasi, ikut serta dalam semua acara kebudayaan.
3. Hak untuk mendapat perlindungan
Anak berhak dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seks, diskriminasi, kekerasan, bahkan penelantaraan (termasuk cacar fisik maupun mental, pengungsi, anak yatim pianti).
4. Hak untuk berpartisipasi
Hak untuk berpatisipasi di dalam keluarga, dalam kehidupan dan sosial, bebas mengutarakan pendapat, hak untuk mendapat info dan hak untuk didengar pandangan dan pendapatnya.
Sebagai upaya untuk mendukung Konvensi Hak Anak sudah diundangkan Undang-undang No. 23 Tahun 2003 perihal Perlindungan Anak. Undang-undang ini memuat :
1. Prinsip-prinsip dasar
Prinsip-prinsip dasar pinjaman anak yaitu :
a. Non diskriminasi
b. Mengutamakan yang terbaik bagi anak
c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangannya
d. Penghargaan terhadap pendapat anak
2. Hak sipil dan kebebasan
3. Lingkungan keluarga dan perawatan alternatif
a. Tanggung jawab keluarga
b. Identitas anak dan akte kelahiran
c. Perkawinan campuran
d. Kuasa asuh
e. Perwalian
4. Kesehatan dan kesejahteraan sosial
5. Pendidikan, budaya dan waktu luang
6. Perlindungan khusus
Pemerintah dan forum negara berkewajiban bertanggung jawab untuk memperlihatkan pinjaman khusus dalam situasi darurat, antara lain:
a. Anak yang menjadi pengungsi
b. Anak korban kerusuhan
c. Anak korban peristiwa alam
d. Anak dalam situasi konflik senjata.
e. Sesuai dengan ketentuan aturan humaniter.
Hak-hak di atas wajib dipenuhi, sehingga belum dewasa dalam flora dan berkembang dalam lingkungan kondusif. Memenuhi hak-hak anak sebagaimana tertuang dalam undang-undang di atas berarti membebaskan anak dari segala macam ancaman, termasuk kekerasan, yang masih banyak dilakukan.
Dalam kehidupan pada lingkup keluarga dan masyarakat, belum dewasa mempunyai kewajiban, yang menyangkut kewajiban terhadap diri sendiri, orangtua/keluarga dan masyarakat. Kewajiban ini ditanamkan melalui adaptasi secara terus menerus semenjak dini melalui teladan dari orangtua.
1. Beberapa pola kewajiban diri sendiri
Anak mempunyai kewajiban terhadap diri sendiri, antara lain:
a. Menjaga kebersihan diri
b. Menjaga kesehatan
c. Menuntut ilmu demi perkembangan dan kemajuan diri
d. Menjaga diri dari segala bentuk perbuatan yang asosial
2. Kewajiban terhadap orangtua/keluarga
Kewajiban anak terhadap orangtua/keluarga antara lain:
a. Menjaga hubungan menurut pada nilai-nilai kesopanan
b. Menyayangi orangtua
c. Membangung komunikasi yang efektif dengan orangtua/keluarga
3. Kewajiban terhadap masyarakat
Kewajiban anak terhadap masyarakat antara lain :
a. Menjaga pergaulan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku
b. Menolong mereka yang memerlukan
c. Menghargai setiap orang
d. Berinteraksi dengan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Orangtua terhadap anak
Orang renta mempunyai hak juga atas anak-anak, antara lain :
- Mengarahkan anak menuju pada tujuan hidupnya dengan baik dan benar
- Memberikan reward dan punishment kepada anak secara proporsional
- Mendapatkan penghargaan dan kasih sayang dari belum dewasa dalam hubungan yang harmonis.
Sementara itu, kewajiban orangtua terhadap anak intinya yaitu memenuhi hak-hak anak sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan memperlihatkan pinjaman dan cinta sebagaimana diharapkan oleh anak, sehingga sanggup tumbuh dan berkembang secara optimal.
Silakan baca juga : 32 Hak Anak dan Kewajiban Anak Berdasarkan versi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia di sini !!
Silakan baca juga : 32 Hak Anak dan Kewajiban Anak Berdasarkan versi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia di sini !!
Sumber acuan : Disarikan dari goresan pena Widya Ayu Puspita Jurnal J-PNFI6 Edisi II Oktober 2009
Sumber https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com/
0 Response to "Hak Dan Kewajiban Anak Dalam Kehidupan Keluarga Dan Masyarakat"
Posting Komentar