32 Hak Anak Dan Kewajiban Anak

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Terdapat 32 Hak Anak berdasarkan versi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Berikut ini :

Anak memiliki hak untuk :
  1. Hidup, tumbuh dan berkembang
  2. Bermain
  3. Berrekreasi
  4. Berkreasi
  5. Beristirahat
  6. Memanfaatkan waktu luang
  7. Berpartisipasi
  8. Bergaul dengan anak sebaya
  9. Menyatakan dan didengar pendapatnya
  10. Dibesarkan dan diasuh orang tuanya sendiri
  11. Berhubungan dengan orang renta jikalau terpisahkan
  12. Beribadah berdasarkan agamanya
Untuk Mendapatkan :

13. Nama
14. Identitas
15. Kewarganegaraan
16. Pendidikan dan Pengajaran
17. Informasi sesuai dengan Usianya
18. Pelayanan kesehatan
19. Jaminan sosial
20. Kebebasan sesuai dengan hukum
21. Bantuan Hukum dan Bantuan lainnya apabila menjadi korban atau sikap tindak pidana


Untuk mendapat pemberian dari :

22. Perlakuan diskriminasi
23. Eksploitasi ekonomi maupun seksual
24. Penelantaran
25. Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan
26. Ketidak adilan
27. Perlakuan salah lainnya
28. Penyalah gunaan dalam aktivitas politik
29. Perlibatan dalam sengketa bersenjata
30. Perlibatan dalam kejadian yang mengandung unsur kekerasan
31. Perlibatan dalam peperangan
32. Sasaran penganiayaan, penyiksaan dan penjatuhan eksekusi yang tidak manusiawi.


Kewajiban Anak
  • Menghormati orang tua, wali dan guru
  • Mencintai keluarga, masyarakat dan mencintai teman
  • Mencintai tanah air, bangsa dan negara
  • Menunaikan ibadah sesuai pedoman agamanya
  • Melaksanakan etika dan watak yang mulia
Kewajiban Orang Tua
  • Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
  • Menumbuh kembangkan sesuai dengan kemampuan, talenta dan minat
  • Mencegah terjadinya perkawinan pada Usia belum dewasa

Sumber https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "32 Hak Anak Dan Kewajiban Anak"

Posting Komentar