ADSENSE 336 x 280
PAUD-Anakbermainbelajar---Pelaksanaan aneka macam forum pendidikan Taman Kanak-kanak di Indonesia biasanya diatur melalui keputusan menteri atau surat edaran administrator atau administrator jenderal. Untuk melakukan acara pendidikan pada Taman Kanak-kanak diatur dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 0518/Kep-Dikbud/97. Adapun untuk melakukan pendidikan pada Kelompok Bermain dan Tempat pengasuhan anak (TPA) diatur dalam keputusan menteri pendidikan Nomor 0571/Kep-Dikbud/97. Di samping rambu-rambu pelaksanaan yang telah diatur dalam surat keputusan tersebut, terdapat juga surat edaran perihal tata cara pendirian dan prosedur pelaksanaan.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
sans-serif;">
Sumber https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Di samping contoh operasional tersebut, penyelenggaraan Taman Kanak-kanak biasanya diatur secara lebih terang dalam bentuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), demikian juga pelaksanaan juga mengacu pada Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang telah disusun oleh pihak-pihak yang berkompeten.
Sumber https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com/
0 Response to "Landasan Operasional Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (Tk)"
Posting Komentar