Hak Dan Kewajiban Dalam Keluarga

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Keluarga yaitu cuilan terkecil dari masyarakat Hak dan Kewajiban dalam Keluarga
Keluarga yaitu cuilan terkecil dari masyarakat. Potret kondisi masyarakat tercermin dari keadaan yang muncul dari keluarga. Semakin baik kondisi keluarga semakin baik juga masyarakatnya.
Awal mula insan berinteraksi dan bersosialisasi yaitu dari rumah. Dari rumahlah diajarkan segala aturan, hak dan juga kewajiban setiap individu. Segala proses pendidikan juga berawal dari sini. Tidaklah mengherankan jika keluarga memegang peranan penting dalam pondasi masyarakat.
Permasalahan sosial yang terjadi pada dikala ini salah satu penyebabnya yaitu akhir merenggang dan hancurnya sistem dalam keluarga baik sistem nilai maupun sistem hukum hak dan kewajiban.
Mengetahui hak dan kewajiban di dalam keluarga merupakan cuilan dari realisasi keimanan dan watak kita sebagai seorang muslim. Perhatian yang besar ini merupakan aplikasi dari nilai-nilai Islam yang telah kita serap dan kita pahami bersama. Dengan mengetahui kiprah dan tanggung jawab masing-masing di dalam rumah, pertikaian dan ketidakharmonisan akan hilang dengan sendirinya.
Hak kerabat dan sanak saudara merupakan hal yang ditegaskan secara tegas oleh Rasulullah SAW. Sabdanya: “Berbuat sepakat kepada ibumu, bapakmu, saudara perempuanmu dan saudara laki-lakimu, kemudian orang yang paling erat denganmu kemudian seterusnya.” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Al Hakim)
Rasulullah SAW bersabda: “Allah berfirman Aku yaitu Tuhan Yang maha Rahman dan ini yaitu rahim (sanak keluarga), Aku ambilkan namanya dari nama-Ku; Barang siapa yang menyambungnya maka Aku niscaya menyambungnya dan barang siapa memutuskannya maka Aku akan menghancurkannya”. (Hadits qudsi, HR. Bukhari Muslim)
Ditanyakan kepada Rasulullah SAW: “Siapakah orang yang paling utama?” Nabi SAW bersabda, “Orang yang paling bertaqwa kepada Allah, paling banyak menyambung kerabatnya, paling banyak memerintahkan yang ma’ruf dan paling banyak mencegah yang munkar” (HR. Ahmad dan Thabrani).
II. Hak Orang Tua (Kewajiban Anak terhadap Orang Tua)
1. Hak Orang Tua yang Masih Hidup
a. Mendapat perlakuan yang baik
Dalil hadits: “Berbuat sepakat kepada kedua orang renta lebih utama ketimbang shalat, shadaqah, puasa, haji, umrah dan jihad di jalan Allah.” (HR. Abu Ya’la dan Thabrani)
b. Mendapat perawatan yang baik dari anak-anaknya sampai ajal menjemputnya, terlebih lagi jika ia telah lanjut usia. “Anak tidak sanggup membalas kedua orang tuanya sampai ia mendapati sebagai budak kemudian membelinya dan memerdekakannya.” (HR. Muslim)

2. Hak Orang Tua yang telah wafat
Ada seorang pria menghadap Rasulullah SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah masih adakah kewajiban untuk berbuat baik kepada orang tuanya yang telah wafat?” Rasulullah SAW bersabda: “Ya, mendo’akannya, memintakan ampun untuknya, menunaikan janjinya, menghormati temannya, menyambungkan kerabat yang tidak sanggup disambung oleh orang tua.” (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban dan Al Hakim)

III. Hak Anak (Kewajiban Orang Tua terhadap Anak)
1. Mendapat nama yang baik dan mengaqiqahkannya. Untuk wanita satu ekor kambing dan untuk pria dua ekor kambing.
Dalil hadits: “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya, disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh dan dicukur rambutnya.” (HR. Muslim)

2. Bersikap lemah lembut dan sayang pada anak, tidak berbeda apakah itu anak wanita ataupun anak laki-laki.
Dalil hadits: Aqra bin Habis melihat melihat Rasulullah SAW mencium cucunya Hasan, kemudian Aqra berkata: “Sesungguhnya saya punya sepuluh anak, tetapi saya belum pernah mencium seorang pun diantara mereka” Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya orang yang tidak mencintai tidak akan disayangi.” (HR. Bukhari)

3. Mendapat pendidikan dan pengajaran yang baik.
4. Mendapat masakan dan pakaian yang layak.
5. Dipisahkan ruang tidur anak pria dengan anak wanita jika sudah beranjak besar (Aqil Baligh).
Bagi sesama anak yang lebih renta mencintai yang lebih muda dan yang lebih muda menghormati yang lebih tua. Saling menolong diantara mereka. Menjaga malu saudaranya dan juga menasihatinya jika melaksanakan kekhilafan.

IV. Hak Kerabat dan Sanak Keluarga
1. Dikunjungi/silaturahim
Dalil hadits: “Siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan diluaskan rizkinya maka hendaklah ia takut kepada Tuhan dan bersilaturahim kepada kerabat.”  (HR. Ahmad dan Al Hakim)
2. Selamat dari tangan dan lisannya. Maksudnya yaitu tidak digunjingkan dan dianiaya.
3. Bersedekah/memberi hadiah
“Shadaqah yang paling utama yaitu kepada kerabat yang tetapkan kekerabatan.” (HR. Ahmad, Thabrani dan Baihaqi)

Demikianlah, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk saling memperhatikan dan menjaga relasi sosial, khususnya dalam keluarga. Setiap anak akan menghornati dan mencintai orang renta yang telah mendidik dan merawatnya, demikian pula sebaliknya.
Masing-masing individu akan menghargai satu dengan yang lainnya sebagai wujud syukur kepada Tuhan SWT.
Referensi : 
1. Tazkiyatun Nafs, Said Hawwa
2. Pribadi Muslim Tangguh, Musthafa Muhammad Thahan

Sumber http://tipsparenting2016.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Hak Dan Kewajiban Dalam Keluarga"

Posting Komentar