Bagaimana Aturan Berpacaran Berdasarkan Islam, Bolehkah?

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Anda punya pacar? Atau ingin punya pacar? Boleh ga sih bersama-sama pacaran itu? Kalau boleh kenapa dan kalau tidak boleh kenapa? Adakah pacaran islami itu?

Kondisi perjaka hari ini yang cukup memprihatinkan tidak dapat dilepaskan dari efek media yang dijadikan sebagai panutan, mengingat kontrol dan tugas orang bau tanah yang hampir hilang atau bahkan orang bau tanah cenderung tidak memperhatikan perkembangan anaknya.

Kesibukan orang bau tanah menjadi salah satu faktor perkembangan anak yang tidak terkontrol. Maka dari itu, sudah selayaknya sebagai orang bau tanah kita kembali ke fitrah kita sesungguhnya. Memperhatikan anak, memberi nasehat kepada mereka, memenuhi kebutuhan mereka akan kasih sayang.

Sekarang, mari kita bahas mengenai salah satu fenomena yang terjadi pada anak muda zaman sekarang.

Istilah pacaran yang dilakukan oleh belum dewasa muda kini ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini ialah masa perkenalan, sehingga kalau contohnya sehabis khitbah putus, tidak akan memiliki dampak menyerupai kalau putus sehabis nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di daerah yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu bersahabat duduknya dengan mereka.

Kalau dilihat dari aturan Islam, pacaran yang dilakukan oleh belum dewasa kini ialah haram. Mengapa haram?

Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina ialah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh lantaran itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal goresan pena ini. Ayat tersebut tidak menyampaikan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan menyerupai : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian gres berbuat zina yang terkutuk itu.

PENCEGAHAN
Dalam aturan Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang bekerjasama dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.

Demikian juga halnya dengan duduk masalah zina. Oleh lantaran itu maka syariat Islam memperlihatkan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, lantaran Yang Mahakuasa Maha Tahu ihwal kelemahan manusia.
Berikut ini ialah pencegahan supaya kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :

  1. Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila pria dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga ialah setan.” Setan juga pernah menyampaikan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka saya akan menjadi utusan keduanya untuk menarik hati mereka. Ini termasuk juga abang ipar atau adik perempuan ipar.
  2. Harus menjaga mata atau pandangan, lantaran mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh lantaran itu Yang Mahakuasa berfirman : “Katakanlah kepada pria mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum perempuan hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
  3. Diwajibkan kepada kaum perempuan untuk menjaga aurat mereka, dan dihentikan mereka untuk menggunakan pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa perempuan yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, menggunakan minyak wangi baunya semerbak, menggunakan make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap pria yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari final zaman nanti perempuan menyerupai itu tidak akan mencium baunya nirwana (apalagi masuk surga).
  4. Dengan bahaya bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Yang Mahakuasa akan melepas imannya dalam hatinya, menyerupai seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal saat berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka ia meninggal sebagai orang kafir yang akan infinit di neraka).

Oleh lantaran itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang perempuan anggun yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang perjaka … “Maukah kau saya kasihkan perempuan itu untuk kau semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kau ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati badan perempuan semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam api?
Nah saat kita termakan untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal saat itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar sehabis syirik kepada Yang Mahakuasa daripada meneteskan air mani dalam suatu daerah (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam memiliki “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan busuk ialah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina sehabis ia tahu bahwa zina itu haram.
Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti memiliki dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akhir lantaran adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul banyak sekali penyakit. Banyak belum dewasa yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh lantaran itu, jalan keluar bagi para perjaka yang tidak berpengaruh menahannya ialah :

  1. Menikah, supaya dapat menjaga mata dan kehormatan.
  2. Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
  3. Jauhkan mata dan indera pendengaran dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
  4. Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
  5. Dan ingat bahwa Yang Mahakuasa telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap pria yang memandangnya niscaya akan jatuh pingsan lantaran kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa berdasarkan anda perempuan yang paling anggun di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih anggun dari perempuan yang anda bayangkan itu.

Sumber http://bagaimana-islam.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Bagaimana Aturan Berpacaran Berdasarkan Islam, Bolehkah?"

Posting Komentar