Bagaimana Aturan Kawin Kontrak Berdasarkan Pandangan Islam?

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Pernah nonton film kawin kontrak? Iya, anda menikah dengan seseorang yang ana mau hanya dalam kurun waktu tertentu saja. Setelah datang waktu yang sudah disepakati, maka anda bisa berpisah sesuakanya lalu anda tidak akan ada kekerabatan lagi dengan orang tersebut.

Bolehkah kawin kontrak berdasarkan islam?

Berikut ini akan kita ulas mengenai kawin kontrak. "Kawin kontrak itu asik," begitu yang terdetik di ruang khayal beberapa anak muda. Kenapa tidak? Dengan biaya dan tanggung jawab yang tidak berat, seorang pria sudah bisa bersenang-senang dan memuaskan hawa nafsunya. Tapi tahukah mereka bagaimana aturan kawin kontrak dari sudut pandang agama? Mungkin ya mungkin juga tidak, itu sudah pasti. Biar lebih jelas, mari kita bahas.


Hukum Kawin Kontrak:
Para ulama Islam semenjak dulu sampai kini setuju atas haramnya kawin kontrak. Berikut ini saya petik di antara perkataan ulama-ulama Islam perihal kawin kontrak:

Perkataan Imam Ibnu Al Mundzir: "Pada masa awal Islam ada dispensasi (bolehnya) kawin kontrak, tapi ketika ini setahu saya tidak seorang pun yang membolehkannya kecuali sebahagian dari orang Syi'ah Rafidhah…."

Imam Al Khaththabi juga mengatakan: "Pengharaman nikah kontrak yaitu sebuah ijma' (kesepakatan) kecuali oleh sebahagian orang Syi'ah. Pendapat mereka yang melegalkan kawin kontrak dengan alasan yang merujuk kepada Ali ra dan keluarganya tidak bisa diterima, lantaran riwayat shahih yang bersumber dari dia sendiri menyampaikan bahwa nikah kontrak telah dihapus.

Dasar aturan ijma' diharamkannya kawin kontrak bersumber dari dalil Al-Qur'an dan Hadits:

A. Dalil Al-Qur'an:
1. QS. Al-Mu'minun: 5-7:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka, atau hamba-hamba sahaya yang mereka miliki; maka mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."

Wanita yang dikawini dengan cara kontrak bukanlah isteri yang sah. Dalam kekerabatan suami isteri yang sah ada hak saling mewarisi, berlaku ketentuan talak yang tiga kalau dibutuhkan, demikian juga 'iddah ketika terjadi talak. Sementara dalam kawin kontrak itu tidak berlaku.
2. (QS. An-NIsa': 25)

"Dan barangsiapa di antara kau yang tidak memiliki biaya untuk mengawini perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan mengawini wanita) hamba sahaya yang beriman yang kau miliki… (hingga firman Allah:) Yang demikian itu (kebolehan mengawini budak) yaitu bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Dan kalau kau bersabar, itu lebih baik bagimu. Tuhan Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Jika kawin kontrak boleh, tentu Tuhan SWT akan menjadikannya sebagai sebuah solusi bagi mereka yang tidak bisa dan takut terhadap perbuatan zina.

B. Dalil Hadits:
1. Rasulullah Saw bersabda: "Wahai manusia, dulu saya mengizinkan kalian untuk kawin melaksanakan kawin kontrak. Dan bergotong-royong Tuhan telah mengharamkannya sampai hari kiamat… (HR. Muslim).

2. Ali bin Abi Thalib berkata kepada Ibnu Abbas: " Pada ketika perang Khaibar, Rasulullah Saw melarang nikah kontrak (mut'ah) dan (juga melarang) memakan daging himar yang jinak." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dampak Negatif Kawin Kontrak
Dilarangnya kawin kontrak tidak terlepas dari imbas buruknya yang jauh dari kemaslahatan ummat manusia, di antaranya:

1. Penyia-nyiaaan anak. Anak hasil kawin kontrak sulit disentuh oleh kasih sayang orang renta (ayah). Kehidupannya yang tidak mengenal ayah membuatnya jauh dari tanggung jawab pendidikan orangtua, gila dalam pergaulan, sementara mentalnya terbelakang. Keadaannya akan lebih parah kalau anak tersebut perempuan. Kalau orang-orang menilainya sebagai perempuan murahan, bisakah dia menemukan jodohnya dengan cara yang mudah? Kalau dogma dan mentalnya lemah, tidak menutup kemungkinan dia akan mengikuti jejak ibunya.

2. Kemungkinan terjadinya nikah haram. Minimnya interaksi antara keluarga dalam kawin kontrak apalagi sehabis perceraian, membuka jalan terjadinya perkawinan antara sesama anak seayah yang berlainan ibu, atau bahkan perkawinan anak dengan ayahnya. Sebab tidak ada saling kenal di antara mereka.

3. Menyulitkan proses pembagian harta warisan. Ayah anak hasil kawin kontrak – lebih-lebih yang saling berjauhan – sudah biasanya sulit untuk saling mengenal. Penentuan dan pembagian harta warisan tentu mustahil dilakukan sebelum jumlah jago waris sanggup dipastikan.

4. Pencampuradukan nasab lebih-lebih dalam kawin kontrak bergilir. Sebab disini sulit memastikan siapa ayah dari anak yang akan lahir.

Setelah melihat sumber dari Al-Qur'an dan Hadits serta sudut pandang maslahat dan mudrat kawin kontrak, sanggup kita simpulkan bahwa kawin kontrak tidak diperbolehkan di dalam fatwa agama Islam.

Sumber http://bagaimana-islam.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Bagaimana Aturan Kawin Kontrak Berdasarkan Pandangan Islam?"

Posting Komentar