Wanita Bersuami, Dosa Berzina, 27 Imbas Perbuatan Zina

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Wanita Bersuami, Dosa Berzina, 27 Dampak Perbuatan Zina - Semakin hari kita melihat dunia semakin keluar dari koridor yang telah ditetapkan oleh Yang Mahakuasa SWT. Mereka menyerupai tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan.

Zina ialah salah satu dosa besar, marah Yang Mahakuasa bagi orang yang berzian. Kali ini admin akn mencoba mengulas mengena Wanita Bersuami, Dosa Berzina, 27 Dampak Perbuatan Zina dari banyak sekali sumber. Silahkan disimak.



Apa hukumnya berzina dengan perempuan bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya

Pertanyaan
Saya menggauli (berulang kali) seorang gadis dan saya tahu bahwa ia telah menikah dengan laki-laki lainnya. Apa aturan dari perbuatan ini dan apa yang saya harus lakukan untuk bertaubat?
Jawaban Global
Berzina khususnya dengan perempuan yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melaksanakan perbuatan keji dan tercela kemudian meratapi atas apa yang telah ia lakukan dan menetapkan untuk meninggalkan dosa dan menebus kesalahan-kesalahannya yang telah lalu, maka impian pengampunan dari sisi Tuhan sangat besar.
Karena itu, apabila Anda menginginkan keselamatan dengan impian terhadap maaf dan ampunan Ilahi maka segeralah bertaubat. Anda tidak perlu mengabarkan kepada orang lain, cukuplah Anda dan Tuhan Anda yang mengetahui perbuatan tersebut.
Kebanyakan para marja taklid memandang bahwa berzina dengan perempuan menyerupai ini akan menimbulkan keharaman abadi bagi laki-laki yang berzina dengannya.
Jawaban Detil
Berzina dan menjalin korelasi gelap dengan perempuan merupakan salah satu keburukan besar sosial yang menimbulkan banyak kerugian yang tidak sanggup ditebus dalam masyarakat. Atas dasar itu, Islam memandangnya sebagai perbuatan haram dan melawannya dengan sengit. Yang Mahakuasa Swt dalam al-Qur’an berfirman, Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu ialah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. Al-Isra [17]:32)
Dalam klarifikasi singkat dan padat terdapat tiga poin penting yang disinggung pada ayat ini:
Pertama, tidak disebutkan bahwa Anda jangan berzina, melainkan dinyatakan bahwa jangan mendekat kepada amalan yang memalukan ini. Pernyataan redaksi ini di samping merupakan stressing terhadap kedalaman perbuatan ini juga merupakan aba-aba subtil bahwa kontaminasi perbuatan zina biasanya mempunyai pendahuluan-pendahuluan sehingga insan secara perlahan mendekatinya, budaya telanjang, kondisi tanpa hijab, buku-buku berbau porno,  film-film beradegan kekerasan seksual, koran dan majalah, night club masing-masing merupakan pendahuluan bagi perbuatan tercela ini.
Demikian juga, berdua-duaan dengan orang abnormal (pria dan perempuan non-mahram berdua-duaan di satu tempat sepi) merupakan faktor yang sanggup menimbulkan was-was sehingga orang terseret untuk melaksanakan perbuatan zina.
Di samping itu, ketika orang-orang muda meninggalkan forum perkawinan, mempersulit tanpa dalil di antara kedua belah mempelai, kesemuanya merupakan faktor-faktor “yang mendekatkan kepada zina” yang tidak boleh pada ayat di atas dengan satu kalimat singkat. Demikian juga pada riwayat-riwayat Islam masing-masing dari yang disebutkan ini secara terpisah juga dilarang.
Kedua, kalimat “innahu kana fâhisyatan” yang mengandung tiga penegasan (inna, penggunaan bentuk kalimat lampau dan redaksi “fâhisyatan”) semakin menandaskan dosa ini.
Ketiga, kalimat, “sa’a sabila” (perbuatan zina merupakan perbuatan keji dan jalan buruk) menjelaskan kenyataan ini bahwa amalan ini merupakan jalan yang melapangkan keburukan-keburukan lainnya di dalam masyarakat.

Pengaruh Buruk Zina dalam Sabda Para Maksum
Rasulullah Saw bersabda, “Zina mengandung kerugian-kerugian duniawi dan ukhrawi. Kerugian di dunia: hilangnya cahaya dan keindahan manusia, kematian yang dekat, terputusnya rezeki. Adapun kerugian di akhirat, tidak berdaya, mendapatkan kemurkaan Tuhan pada waktu perhitungan dan keabadian dalam neraka.
Diriwayatkan dari Rasulullah Saw yang bersabda, “Tatkala zina telah merajalela maka kematian mendadak juga akan semakin banyak. Janganlah berzina, sehingga istri-istrimu juga tidak ternodai dengan perbuatan zina. Barang siapa yang melanggar kehormatan orang lain maka kehormatannya juga akan dilanggar. Sebagaimana engkau memperlakukan orang engkau akan diperlakukan.”[1]
Imam Ali bin Abi Thalib As dalam sebuah hadis bersabda, “Aku mendengar dari Rasulullah Saw bersabda, “Pada zina terdapat enam imbas buruk, tiga bagiannya di dunia dan tiga cuilan lainnya di akhirat. Adapun imbas buruknya di dunia, pertama, akan mengambil cahaya dan keindahan dari manusia. Memutuskan rezeki, mempercepat kematian manusia. Adapun imbas buruknya di akhirat, kemurkaan Tuhan, kesukaran dalam perhitungan dan masuknya ke dalam neraka.”[2]
Ali memandang bahwa meninggalkan perbuatan zina akan menimbulkan kokohnya institusi keluarga dan meninggalkan perbuatan liwat (sodomi) ialah faktor terjaganya generasi manusia.
Dalam sebuah sabda Imam Ridha As telah dinyatakan sebagian keburukan zina di antaranya:
1.     Terjadinya pembunuhan dengan aborsi janin.
2.     Kacaunya sistem kekeluargaan dan kekerabatan.
3.     Terabaikannya pendidikan anak-anak.
4.     Hilangnya warisan.
Karena imbas buruk dan buruk lainnya yang menciptakan Islam sangat mencela perbuatan zina dan memandangnya sebagai dosa besar. Namun apabila insan melaksanakan perbuatan buruk ini khususnya berzina dengan perempuan bersuami dan kemudian meratapi perbuatan tersebut dengan bahu-membahu serta menyatakan taubat dan berjanji tidak akan mengulanginya maka jalan dan pintu taubat akan terbuka lebar baginya.
Al-Qur’an dalam mencirikan ‘ibadurrahman (hamba-hamba sejati Tuhan), salah satu ciri mereka ialah tidak melaksanakan perbuatan zina. Firman Tuhan, Dan orang-orang yang tidak menyembah dewa yang lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Yang Mahakuasa (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melaksanakan demikian itu, pasti dia mendapatkan siksa yang sangat pedih, akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari tamat zaman dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal saleh; maka Yang Mahakuasa akan mengganti kejahatan mereka dengan kebaikan, dan Yang Mahakuasa ialah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang; . dan orang yang bertobat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia kembali kepada Yang Mahakuasa dengan sebenarnya. (Qs. Al-Furqan [25]:68-71)
Pada ayat lainnya, Al-Qur’an memperkenalkan orang-orang bertakwa, Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, kemudian memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang sanggup mengampuni dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Balasan mereka ialah ampunan dari Tuhan mereka dan nirwana yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal. (Qs. Ali Imran [3]:135-136)
Disebutkan dalam sebuah riwayat muktabar, “Seorang cowok menangis dan bersedih hati tiba ke hadirat Rasulullah Saw dan berkata bahwa ia takut kepada kemurkaan Tuhan.
Rasulullah Saw bersabda, “Apakah engkau telah melaksanakan syirik?” Jawabnya, “Tidak.”
Sabdanya, “Apakah engkau telah menumpahkan darah seseorang yang tidak berdosa?”
Katanya, “Tidak.”
Sabdanya, “Allah Swt akan mengampuni dosamu berapa pun besarnya.”
Katanya, “Dosaku lebih besar dari langi dan bumi, arasy dan dingklik Tuhan.”
Sabdanya, “Apakah dosamu lebih besar dari Tuhan?” Katanya, “Tidak, Yang Mahakuasa Swt lebih besar dari segalanya.”
Sabdanya, “Pergilah (Bertobatlah) sesungguhnya Yang Mahakuasa Swt Mahabesar dan mengampuni dosa besar.” Kemudian Rasulullah Saw bersabda lagi, “Katakanlah bahu-membahu dosa apa yang telah kau lakukan?”
Katanya, “Wahai Rasulullah Saw, saya merasa malu mengatakannya kepada Anda.”
Sabdanya, “Ayo katakanlah apa yang telah kau lakukan?” Katanya, “Tujuh tahun saya membongkar kuburan dan mengambil kafan orang-orang mati hingga suatu hari tatkala saya membongkar kubur dan mendapatkan jasad seorang putri dari kaum Anshar kemudian saya telanjangi kemudian hawa nafsu menguasai diriku…. (kemudian cowok itu menjelaskan apa yang dilakukannya).. Ketika ucapan cowok itu hingga di sini Rasulullah Saw bersedih luar biasa dan bersabda, “Keluarkanlah orang fasik ini dan berpaling kepada cowok itu dan bersabda, “Alangkah dekatnya engkau kepada neraka?” Pemuda itu keluar dan menangis sejadi-jadinya, mengalihkan pandangannya ke sahara dan berkata, “Wahai Tuhan Muhammad! Apabila Engkau mendapatkan taubatku maka kabarkanlah kepada Rasul-Mu dan apabila tidak demikian maka turunkanlah api dari langit dan membakarku serta melepaskanku dari azab akhirat. (Setelah itu) Di sinilah utusan wahyu Ilahi turun kepada Rasulullah Saw dan membacakan ayat, “Qul Yaa Ibâdiyalladzi asrafû…” bagi Rasulullah Saw.[3] Katakanlah (Wahai Rasul), “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kau berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Yang Mahakuasa mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Isra [17]:53)
Dengan demikian apabila Anda menginginkan keselamatan dengan impian terhadap ampunan dan maaf ilahi maka segeralah bertaubat.  Anda tidak perlu harus mengabarkan orang lain atas apa yang terjadi. Cukup Anda dan Tuhan Andalah yang tahu apa yang telah Anda lakukan.
Sesuai dengan pandangan (fatwa) kebanyakan marja agung taklid yang memfatwakan keharaman abadi bagi perempuan ini untuk menikah dengan orang yang telah berzina dengannya. Dan bahkan apabila perempuan tersebut telah mendapatkan talak dari suaminya, laki-laki yang sebelumnnya berzina dengannya tidak sanggup menikah dengannya (selamanya).[4] [IQuest]


[1]. Silahkan lihat, Tafsir Nur, Muhsin Qira’ati, jil. 8, hal. 193, Cetakan Kesebelas, Intisyarat Markaz Farhanggi Darsha-ye Qur’an, Teheran, 1383.  
[2]Tafsir Nemune, Makarim Syirazi, jil. 12, hal. 102, Cetakan Pertama, Intisyarat-e Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, 1373.  
[3]Ibid, jil. 19, hal. 507.  
[4]Taudhi al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 471. Masalah 2403, 2402, 2401.  

Apakah dosa Zina diampuni?


Assalamu’alaikum ustadz, saya ingin bertanya:

1. Apakah dosa berzina itu diampuni?
2. Apakah dengan pencucian diri ke jalan yang benar dan bertaubat dengan sungguh2 (amal sholeh, dhuha, tahajud, lima waktu dan bahkan iktikaf) dengan tujuan memohon ampun akan diterima?

Karena demi Yang Mahakuasa saya benar-benar meratapi semuanya dikarenakan kelalaian akhir kurangnya ilmu agama waktu kecil dan saya takut semua pertaubatan itu tidak diterima. jadi kalo saya tahajud sering menangis alasannya ialah ketakutan saya akan MURKA-NYA dan juga akan AZAB-NYA kelak..
Matur nuwun, sekali lagi terima kasih buat pemanis ilmunya. Wassalam

Yud*****@yahoo.com



Jawaban

Wasslamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Saudaraku yang dirahmati Yang Mahakuasa Subhanahuwata’ala.
Ketahuilah bahwa perbuatan zina termasuk dosa yang sanggup diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, menurut firman-Nya dalam Surat An-Nisaa’, ayat ke-48 dan ke-116:

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ

“Sesungguhnya Yang Mahakuasa tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya…”
  

Ayat diatas mengambarkan bahwa dosa-dosa apapun yang telah diperbuat entah itu dosa kecil atau dosa besar selama hal itu tidak menyekutukan-Nya, maka jikalau sang pelaku tersebut bertaubat dengan taubatan nasuha, pasti akan diampuni oleh Yang Mahakuasa Subhanahuwata’ala.

Selanjutnya jikalau orang yang telah terjerumus ke dalam perbuatan tercela ini jikalau dia bertaubat dengan taubatan nasuha, taubat yang benar yang diiringi dengan perbaikan diri dengan berinfak shalih dengan banyak sekali macamnya, menyesalinya dan tidak ingin kembali melakukannya maka taubatnya ini akan sanggup menghapuskan dosa atas idzin Allah. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
“التائب من الذنب كمن لا ذنب له”.
“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa menyerupai orang yang tidak mempunyai dosa”. (HR. Ibnu Majah)

Allah Subhanahuwata’al juga berfirman dalam ayat lain:

“إلا من تاب وءامن وعمل عملا صالحا فأولئك يبدل الله سيئاتهم حسنات وكان الله غفورا رحيما. ومن تاب وعمل صالحا فإنه يتوب إلى الله متابا”.

“Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka itulah yang kejahatannya diganti Yang Mahakuasa dengan kabaikan, dan Yang Mahakuasa maha Pengampun lagi maha Penyayang. Dan barang siapa bertaubat dan berinfak shalih maka seseungguhnya dia telah bertaubat kepada Yang Mahakuasa dengan taubat yang sebenar-benarnya “. (QS. Al-Furqan: 70-71)

Terakhir ketika dia sudah bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya (taubatan Nasuha), maka dia juga harus menutupi dan jangan mengumbar atau berbangga diri dengan perbuatan hina tersebut. Cukuplah dia tutupi aibnya ini dan Yang Mahakuasa akan menutupi aibnya tersebut.


Semoga Yang Mahakuasa subhanahuwata’ala senantiasa memperlihatkan kita kepada jalan yang diridhoi-Nya.


Apakah Dosa Zina sanggup Terhapus dengan Menikah?


Jawab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Zina termasuk salah dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan eksekusi khusus di dunia. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).
Lebih dari itu, setiap orang yang melaksanakan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar ialah dengan bertaubat. Yang Mahakuasa berfirman,
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Jika kau menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang tidak boleh kau mengerjakannya, pasti Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kau ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31).
Ayat ini menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan ialah bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.
Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yang bertaubat, berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya.
Rukun Utama Taubat Ada 3:
An-Nawawi mengatakan,
وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا
”Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat mempunyai 3 rukun: al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. (Syarh Shahih Muslim, 17/59)
Berikut klarifikasi lebih rincinya,
Pertama, al-Iqla’ (Meninggalkan dosa yang ditaubati).
Inilah bukti keseriusan taubatnya. Meninggalkan dosa yang dia lakukan. Seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, selama dia masih aktif kerja di bank. Seorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sementara dia masih rajin berzina.
Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:
“Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan ialah taubat para pendusta.”
Kedua, an-Nadm (Mengakui kesalahan dan meratapi perbuatannya)
Orang yang tidak mengakui dosanya, dia tidak akan meratapi perbuatannya. Dengan menyesal, dia akan bersedih jikalau teringat dosanya. Termasuk cuilan dari penyesalan itu ialah tidak menceritakan dosa tersebut kepada orang lain, apalagi membanggakannya. Dan jikalau dosa itu dipicu alasannya ialah komunitas dan lingkungan, dia akan meninggalkan lingkungan komunitasnya.
Bentuk penyesalan pezina ialah dengan menghindari segala yang sanggup memicu syahwatnya.
Ketiga, al-Azm (Bertekad untuk tidak mengulangi dosanya)
Jika seseorang berhenti dari dosanya, sementara dia masih punya impian untuk melakukannya jikalau waktu memungkinkan, maka dia belum disebut taubat.
Seseorang yang bertaubat dari pacaran ketika ramadhan, dan akan kembali pacaran usai ramadhan, belum disebut bertaubat.

Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang?

Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya sanggup hilang dengan taubat. Dan syarat taubat ialah tiga menyerupai yang disebutkan di atas.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jikalau janji nikah ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya cuilan dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan biar orang yang melaksanakan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi malu keduanya. Karena jikalau mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, alasannya ialah tidak ada lelaki yang besar hati mempunyai istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.

Sebagai tambahan, perlu juga memperhatikan beberapa aturan janji nikah orang yang berzina, sebagaimana yang dijelaskan di,
http://www.konsultasisyariah.com/calon-istri-pernah-berzina/
http://www.konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah/
http://www.konsultasisyariah.com/menikah-dengan-orang-yang-pernah-berzina/
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

27 Dampak Negatif Perbuatan Zina

ZINA merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tercela. Yang Mahakuasa Azza wa jalla berfirman :
 وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)
“Dan janganlah kau mendekati zina; sesungguhnya zina itu ialah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [al-Isrâ’/17: 32]
Dalam ayat lain, Yang Mahakuasa Azza wa jalla berfirman :
 وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (٦٩)
 “Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Yang Mahakuasa dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Yang Mahakuasa (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melaksanakan demikian itu, pasti dia menerima (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari tamat zaman dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” [al-Furqân/ 25:68-69]
Dalam ayat ini, Yang Mahakuasa Azza wa jalla menyebutkan perbuatan zina sehabis perbuatan syirik dan sehabis pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Yang Mahakuasa Azza wa jalla. Ini memperlihatkan betapa perbuatan zina itu sangatlah buruk.
Dalam ayat lain, Yang Mahakuasa Azza wa jallamenyebutkan hukuman bagi pelaku perbuatan nista ini. Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kau kepada keduanya mencegah kau untuk (menjalankan) agama Allah, jikalau kau beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” [an-Nûr/24:2]
Para ulama menyampaikan : “ini hukuman bagi perempuan dan lelaki yang berzina apabila keduanya belum menikah. Sedangkan bila telah bersuami atau pernah menikah maka keduanya dirajam (dilempari) dengan kerikil hingga mati.
Dalam hadits yang shahih dinyatakan
 لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهْوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah orang yang berzina itu beriman dikala dia melaksanakan perbuatan zina.” [HR al-Bukhâri dan Muslim]
Dalam hadits lain dinyatakan:
 مَنْ زَنَى وَشَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ اللَّهُ مِنْهُ الإِيمَانَ كَمَا يَخْلَعُ الإِنْسَانُ الْقَمِيصَ مِنْ رَأْسِهِ .
“Siapa yang berzina atau minum khamr maka Yang Mahakuasa mencabut keimanan dari orang itu sebagaimana seorang insan melepas bajunya dari arah kepalanya.” [HR al-Hâkim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan as-Suyûthi memberi symbol sahih]
Zina yang terburuk ialah menzinahi ibunya sendiri, putrinya, saudari atau mahramnya yang lain. Dalam hadits dinyatakan:
مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ
“Siapa yang menzinahi mahramnya maka bunuhlah!”[HR al-Hâkim dan ia shahihkan]
Zina berisi seluruh kejelekan diantaranya:
1. Zina mengurangi agama seseorang
2. Zina menghilangkan sifat wara’
3. Zina merusak kehormatan dan harga diri
4. Zina mengurangi sifat cemburu
5. Pezina mendapatkan marah Yang Mahakuasa Azza wa jalla.
6. Zina menghitamkan wajah dan menjadikannya gelap
7. Zina menggelapkan hati dan menghilang cahayanya
8. Zina menimbulkan kefakiran yang terus menerus.
9. Zina menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuh nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan manusia.
10. Zina mencopot sifat dan julukan terpuji menyerupai ‘iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat cela menyerupai fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina.
11. Pezina menyeburkan diri pada adzab di sebuah tungku api neraka yang cuilan atasnya sempit dan bawahnya luas. Sebuah tempat yang pernah disaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyiksa para pezina. [HR al-Bukhâri dalam shahihnya dari sahabat Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu].
12. Zina menghilangkan nama baik dan menggantinya dengan al khabîts, sebuah gelar yang sematkan buat para pezina
13. Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala memperlihatkan kegelisahan hati buat para pezina
14. Zina menghilangkan kewibawaan. Wibawanya akan di cabut dari hati keluarga, teman-temannya dan yang lain
15. Manusia memandangnya sebagai pengkhianat. Tidak ada seorangpun yang sanggup mempercayainya mengurusi anak dan istrinya
16. Yang Mahakuasa Azza wa jallamemberikan rasa sumpek dan susah dihati pezina
17. Pezina telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk mendapatkan kenikmatan bersama bidadari di tempat tinggal indah di syurga
18. Perbuatan zina mendorong pelakunya berani durhaka kepada kedua orang tua, memutus kekerabatan, bisnis haram, menzhalimi orang lain dan menelantarkan istri dan keluarga
19. Perbuatan zina dikelilingi oleh perbuatan maksiat lainnya. Kaprikornus perbuatan nista ini tidak akan terlaksana kecuali dengan didahului, dibarengi dan diiringi bermacam-macam maksiat lainnya. Perbuatan keji menimbulkan keburukan dunia dan akherat
20. Pelaku zina wajib diberi sanksi; pezina yang belum menikah didera seratus kali dan diasingkan selama setahun dari wilayahnya sedangkan pelaku yang pernah menikah atau masih berkeluarga dirajam (dilempari) kerikil hingga mati
21. Zina merusak nasab
22. Zina menghancurkan kehormatan dan harga diri orang
23. Zina menimbulkan tersebarnya waba penyakit berbahaya, tha’un (lepra) dan tersebarnya penyakit kelamin yang umumnya sulit diobati, minimal penyakit syphilis
24. Perbuatan zina membuka peluang bagi keluarganya untuk terjerumus dalam perbuatan serupa. Dalam pepatah dikatakan :
 كَمَا تَدِيْنُ تُدَانُ
 “Engkau akan dibalas sesuai dengan perbuatanmu”
25. Zina menyebab jawaban amalan shalihnya hilang sehingga ia gulung tikar pada hari kiamat.
26. Dihari tamat zaman pelaku zina akan dihadapkan pada orang yang istrinya dizinai untuk diambil pahala kebaikannya sesuka sang suami sehingga tidak tersisa kebaikan sedikitpun
27. Anggota badan menyerupai tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan verbal akan memperlihatkan persaksian yang menyakitkan. Yang Mahakuasa Azza wa jalla berfirman :
يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٢٤)
 “Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” [an-Nûr/ 24:24].
Itulah diantara sekian banyak imbas negatif dari perbuatan zina. Semua ini memperlihatkan citra betapa buruk dampak perbuatan nista ini dan alangkah rendah moralitas pelakunya. Efek negatif perbuatan tak senonoh ini tidak hanya akan dirasakan oleh si pelaku tapi juga oleh sang anak yang tidak tahu-menahu. semoga Yang Mahakuasa Azza wa jallamelindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari perbuatan keji ini.
Diterjemahkan dari kutaib Khatarul Jarîmah al khuluqiyah, karya Syaikh Abdullah bin Jârullah bin Ibrâhîm al jârullâh

Sumber: 

Sumber http://bagaimana-islam.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Wanita Bersuami, Dosa Berzina, 27 Imbas Perbuatan Zina"

Posting Komentar