ADSENSE 336 x 280
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/> PERNIKAHAN JIN DAN MANUSIA
Mengenai janji nikah insan dengan jin kita sering mendengar mitos kisah bahwa insan sanggup menikah dengan jin. Lalu bagai mana janji nikah dua mahluk berlangsung dengan alam yang berbeda? Jin merasuki insan sanggup jadi dengan syahwat, hawa napsu atau jatuh cinta sebagaimana insan dengan insan biasa, sanggup jadi juga lantaran paksaan sihir, santed atau perintah seorang dukun. Terkadang janji nikah ini hingga melahirkan anak. Hal ini banyak terjadi dan sudah diketahui secara umum, sungguh para ulama sudah menyebutkan dan membicarakan duduk kasus ini dan kebanyakan jumhur para ulama memakruhkan hal ini.
Sumber http://satuilmusejutaumat.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90

“dan terdapat riwayat dari Imam Malik ra bahwa dia membolehkan janji nikah insan dengan jin, akan tetapi dia memakruhkannya lantaran (khawatir) perempuan-perempuan yang hamil alasannya zina mengaku-ngaku bahwa kehamilannya itu dari jin” (Fatwa ibnu hajar Al-haitsami)
Tetapi dalam mashab Safi’i terdapat perbedaan pendapat ada yang memakruhkan dan ada pula yang melarang diantara yang melarang janji nikah dengan jin yakni Imam Al warij, dan Ibnu Yunus. Mereka beralasan bahwa adanya perbedaan jenis antara jin dan manusia. Ini artinya insan hanya boleh menikah dengan manusia. Sebagaimana Firman Tuhan SWT yang artinya: “Allah menjdikan bagi kau istri-istri dari jenis kau sendiri” (QS. An-Nahl: 72).
Sedangkan Imam bin Hambali melarang keras bahwa tidak ada janji nikah antara jin dan insan begitu pula sebaliknya, Imam Ahmad beralasan dalam sebuah ayat dalam Al-qur’an sebagai mana firman Tuhan SWT yang artinya: “Dan diantara gejala kekuasaan-Nya ialah dia membuat untukmu istri-isrti dari jenismu sendiri, semoga kau cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat gejala bagi kau yang berfikir.” (QS. Ar-rum:21)
Pernikahan antara jin dan insan yang tidak masuk akal, lantaran perbedaan jenis antara jin dan insan serta perbedan tabir mereka, yang satu berasal dari tanah kering sedangkan yang satu dari api yang panas.
Jin sanggup melihat insan dan insan tidak sanggup meliahat bangsa jin. Sekiranya ada janji nikah antara insan dan jin, akan menimbulkan sebuah pertanyaan apakah dari janji nikah ini akan menghasilkan keturunan atau tidak. Para ulama berbeda pendapat dalam duduk kasus ini. Ada yang beropini bahwa hasil dari janji nikah jin dan manusia, sanggup saja melahirkan keturunan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Manawi, Ibnu Azkir dan As Sujudi, mereka meriayatkan sebuah riwayat yang bersumber dari sobat Abu Hurairah bahwa salah satu orang renta dari ratu Bilqis yakni jin dan ibunya Ratu Bilqis yakni seorang jin. Wawlohhua’lam.
Pernikahan jin dan manusia ini menjadi kebingungan bagi kita dalam mengartikannya, lantaran intinya semua itu kembali pada diri kita pribadi, memang benar kalau dipikir secara kebijaksanaan tidak masuk kebijaksanaan tapi semua kembali kepada Allah, lantaran hanya Tuhan yang maha mengetahui ihwal apa yang tidak kita ketahui.
Sumber http://satuilmusejutaumat.blogspot.com/
0 Response to "Pernikahan Jin Dan Manusia"
Posting Komentar