Hak Dan Kewajiban Istri Terhadap Suami Berdasarkan Islam

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami berdasarkan Islam Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami berdasarkan Islam
Apa tanggapan anda selaku seorang muslim atas pertanyaan "Siapakah yang berkewajiban memasak, mencuci pakaian, menyapu dan tugas-tugas rumah tangga lainnya berdasarkan syariat Islam ? Istri atau Suami ?" Jika anda menjawab "Istri", maka selayaknyalah anda meluangkan waktu untuk membaca dan mempelajari artikel ini, alasannya tanggapan anda "salah". 

Ketika seorang muslim telah mengucapkan kesepakatan dalam prosesi pernikahan, berarti nahkoda ijab kabul sudah mulai dijalankan. Suami dan istri harus merapat untuk bekerjasama, melaksanakan kewajibannya masing-masing dan memperoleh hak-hak mereka menyerupai yang sudah dijanjikan dan dijelaskan dalam agama Islam. Baik UU ataupun KHI sudah merumuskan secara terang wacana tujuan perkawinan yaitu untuk membina keluarga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan tuntunan syari’at dari Tuhan Yang Maha Esa. 

Jika tujuan perkawinan tersebut ingin terwujud, sudah barang tentu tergantung pada kesungguhan dari kedua pihak, baik itu dari suami maupun istri. Oleh alasannya itu perkawinan tidak hanya dipandang sebagai media untuk merealisasikan syari’at Tuhan semoga mendapat kebaikan di dunia dan di akhirat. Dari sisi hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya berdasarkan syariat Islam, ternyata masih banyak muslimah yang telah menjadi seorang istri dari suaminya belum mengetahui secara benar apa saja kewajiban pokok bagi seorang istri. 

Dalam agama Islam, kewajiban seorang istri terhadap suaminya hanya ada dua, yaitu: (1) kewajiban melayani suami secara biologis dan (2) kewajiban taat pada suaminya dalam segala hal selain maksiat. 

Dalam suatu hadits, diriwayatkan Abdurrahman bin Auf menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: 

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ 

Artinya : “Apabila seorang pria mengajak istrinya ke ranjangnya, kemudian sang istri tidak mendatanginya, sampai ia (suaminya –ed) bermalam dalam keadaan murka kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kewajiban istri untuk taat pada suami majemuk bentuknya. Misalnya menjaga harta suaminya ketika ditinggal pergi, tidak memasukan pria lain kedalam rumah tanpa izin suaminya, tidak meninggalkan rumah kecuali dengan izin suaminya, menjaga kehormatannya, dan lain-lain. 

Di Indonesia, sudah menjadi kebiasaan budbahasa bahwa para istri wajib untuk memasak, mencuci baju, membersihkan rumah dan yang lainnya? 
Apakah hal itu sesuai dengan syariat Islam? 

Allah Ta’ala berfirman: Kaum pria itu ialah pemimpin bagi kaum wanita, oleh alasannya Tuhan telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian  yang lain (wanita), dan alasannya mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. AnNisa’ : 34) 

Makanan, pakaian dan daerah tinggal merupakan sesuatu yang secara umum dipandang terlebih dahulu dalam problem nafkah suami. Masih banyak orang yang berfikir bahwa nafkah kuliner tersebut berupa materi mentah, akan tetapi bergotong-royong nafkah yang berupa kuliner tersebut ialah kuliner yang sudah siap dikonsumsi. Adapun proses dalam menjadikannya siap untuk dikonsumsi ialah kiprah suami. 

Maka pekerjaan-pekerjaan menyerupai memasak, menyapu, dan membersihkan rumah ialah kewajiban seorang suami ! Jika melihat sirah para shahabiyah, pernah diceritakan bahwa Fatimah radhiyallohu anha, putri Rasulullah Saw. mengadu pada baginda Nabi, alasannya tangannya yang sakit dan lecet ketika menggiling gandum. Ia meminta pembantu pada Rasulullah Saw., namun Rasul tidak memberinya. Hal ini menandakan bahwa Fatimah r.a. bersusah-payah membantu suaminya dalam hal nafkah makanan. 

Dalam riwayat lain, Said bin Amir, seorang gubernur hims, sobat yang mulia selalu melaksanakan tugasnya dalam mengurus rumah, sehingga banyak penduduk yang komplain akhir keterlambatannya dalam berkhidmat pada masyarakat. 

Empat imam madzhab utama dan ulama lainnya, secara umum juga beropini bahwa kiprah memasak, mencuci dan membereskan rumah bukanlah kiprah istri, akan tetapi kiprah suami. Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, disebutkan: Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk menciptakan roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, alasannya yang ditetapkan (dalam pernikahan) ialah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban. 

Jika melihat pada fikih kontemporer, Syekh Dr. Yusuf Qardhawi beropini bahwa kiprah suami membereskan rumah tersebut diserahkan pada istri, sebagai timbal balik atas nafkah yang diberikan suami. Tapi suami hendaknya memberi honor atau upah pada istrinya atas kelelahan istrinya diluar nafkah kebutuhan keluarga. Lalu bagaimana seharusnya perilaku perempuan Indonesia yang berbudaya timur yang memiliki budbahasa mengurus rumah dalam masyarakat? 

Adat merupakan kebudayaan yang mencerminkan kepribadian masyarakatnya. Jika budbahasa tersebut memberi manfaat dan tidak bertentangan dengan syariat islam, serta lazim dilakukan oleh seorang istri dalam masyarakat. maka tidak ada kasus bagi sang istri melakukannya apabila bisa dan tentunya tanpa dipaksa. Hal itu merupakan nilai suplemen sebagai wujud dari kecintaannya kepada sang suami yang kelelahan mencari nafkah di siang hari dan insyaa Tuhan pahala yang melimpah akan mengalir kepadanya jikalau keridhaan Tuhan ta’ala dan suami menjadi puncak niatnya. 

Hak dan Kewajiban Bersama bagi Suami Istri 

Telah dihalalkan pasangan suami istri untuk bergaul dan bersenang-senang di antara mereka. Kecuali ketika istri sedang haid, nifas, ihram, dan dzihar. Seorang suami yang mendzihar istrinya (menyamakan punggung istrinya menyerupai punggung ibunya sampai tidak ada cita-cita untuk menggaulinya) harus membayar kafarat (denda) dengan cara membebaskan 1 budak atau puasa selama 2 bulan berturut-turut, sesudah itu gres ia sanggup kembali pada istrinya. 

Adapun hak bersama suami istri ialah : (1) hak untuk saling mendapat warisan, (2) hak untuk mendapat perwalian nasab anak. Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan tolong-menolong bagi suami istri dalam rumah tangga ialah memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari ijab kabul mereka dan memelihara kehidupan ijab kabul yang sakinah, mawaddah, warohmah.




Sumber http://tipsparenting2016.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Hak Dan Kewajiban Istri Terhadap Suami Berdasarkan Islam"

Posting Komentar