ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Buat Bunda Para Guru pendidik TK/PAUD yang bersetatus Pegawai Negeri Sipil PNS akan dilakukan pendataan ulang. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka 1 September 2015 mendatang. Karena itu, seluruh PNS diminta mempelajari aplikasi e-pupns yang sanggup diakses via link http://pupns.bkn.go.id.
“PNS yang ada di seluruh Indonesia silakan meng-upgrade datanya di PUPNS lewat sistem elektronik. Caranya gampang dan cepat, serta tidak sesulit yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya,” kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Rabu (19/8).
PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya adalah meng-klik sajian register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password gres sesuka Anda untuk mengakses e-pupns).
Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan isyarat captcha. PNS pun akan mendapat nomor register.
“Setelah berhasil login, menyerupai yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS sanggup mengisi formulir elektronik PUPNS,” ujar Tumpak.
Formulir e-PUPN ini terdiri dari usul pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).
“Setelah mengisi data tersebut, PNS menyidik keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS sanggup pribadi mengirim data untuk lalu diverivikasi,” tegas Tumpak.
BUNDA YANG BELUM DAFTAR ...KLIK DI SINI !!
“PNS yang ada di seluruh Indonesia silakan meng-upgrade datanya di PUPNS lewat sistem elektronik. Caranya gampang dan cepat, serta tidak sesulit yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya,” kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Rabu (19/8).
PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya adalah meng-klik sajian register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password gres sesuka Anda untuk mengakses e-pupns).
e-pupns |
Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan isyarat captcha. PNS pun akan mendapat nomor register.
“Setelah berhasil login, menyerupai yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS sanggup mengisi formulir elektronik PUPNS,” ujar Tumpak.
Formulir e-PUPN ini terdiri dari usul pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).
“Setelah mengisi data tersebut, PNS menyidik keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS sanggup pribadi mengirim data untuk lalu diverivikasi,” tegas Tumpak.
BUNDA YANG BELUM DAFTAR ...KLIK DI SINI !!
Sumber: jpnn.com
0 Response to "Guru Dan Pendidik Tk/Paud Pns Pendataan Ulang Menggunakan E-Pupns"
Posting Komentar