Bagaimana Solusi Menghilangkan Kebiasaan Onani Berdasarkan Islam

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Apakah anda mempunyai kebiasaan suka onani? Apa anda termasuk orang yang gampang terangsang oleh hal-hal yang berbau pornografi? Berikut ini kami rangkum solusi bagi anda dari sebuah blog, "edukasi Islam". Silahkan di simak.

Solusi Bagi Orang Yang Sudah Terbiasa Onani

DR. Muhammad Shaleh al Munjid, seorang ulama di Saudi Arabia, menyebutkan beberapa solusi bagi orang-orang yang terbiasa melaksanakan perbuatan ini, yaitu :

  1. Hendaklah faktor yang mendorongnya untuk melepaskan diri dari kebiasaan onani ialah untuk menjalankan perintah Tuhan swt dan menghindari murka-Nya.
  2. Mendorong dirinya untuk mengambil solusi fundamental dengan menikah sebagai pelaksanaan dari wasiat Rasulullah saw kepada para cowok dalam permasalahan ini.
  3. Mengarahkan fikiran, bisikan dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang didalamnya terdapat kemaslahatan bagi dunia maupun akheratnya. Karena terus menerus menghayal akan mendorongnya untuk melaksanakan perbuatan itu dan pada akibatnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.
  4. Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah apakah itu foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar dengan matanya secara langsung. Karena hal itu akan mendorongnya kepada perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Tuhan swt

    قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

    Artinya : “Katakanlah kepada orang pria yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya…” (QS. An Nuur : 30)

    Juga sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan didalam shahihul jami’)

    Pandangan pertama ialah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa didalamnya sedangkan pandangan kedua ialah haram. Untuk itu sudah seharusnya beliau menjauhkan diri dari tempat-tempat yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang sanggup menggelorakan dan menggerakkan syahwat.
  5. Menyibukkan dirinya dengan banyak sekali ibadah dan menghindari untuk mengisi waktu-waktu kosongnya dengan maksiat.
  6. Mengambil palajaran dari beberapa penyakit pada badan yang disebabkan kebiasaan melaksanakan onani ibarat : melemahkan penglihatan dan syahwat, melemahkan alat reproduksi, sakit punggung dan penyakit-penyakit lainnya yang telah disebutkan oleh para dokter. Demikian pula dengan penyakit kejiwaan ibarat : stress, kegalauan hati dan yang lebih besar dari itu semua ialah meremehkan waktu-waktu sholat dikarenakan berulang kalinya mandi… dan juga merusak puasanya (apabila dalam keadaan puasa).
  7. Menghilangkan banyak sekali cara untuk mencari kepuasan yang salah, dikarenakan sebagian cowok menganggap bahwa perbuatan ini dibolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina atau homoseksual padahal kondisinya tidaklah sama sekali mendekati perbuatan yang keji (zina/homoseksual) tersebut.
  8. Mempersenjatai diri dengan kekuatan kehendak dan tekad serta tidak gampang meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian ibarat bermalam sendirian. Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw melarang seseorang bermalam sendirian.” (HR. Ahmad didalam shahihul jami’ 6919)
  9. Mengambil cara-cara penyembuhan Nabi saw berupa puasa, lantaran ia sanggup menekan gejolak syahwat dan seksualnya. Dia juga perlu menghindari beberapa solusi yang aneh, ibarat bersumpah untuk tidak melakukannya lagi atau bernazar dikarenakan jikalau ia kembali melaksanakan hal itu maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang tetapkan sumpah yang telah dikokohkan. Jangan pula memakai obat-obat penekan syahwat lantaran didalamnya terkandung banyak sekali ancaman bagi tubuh. Didalam sunnah disebutkan bahwa segala sesuatu yang digunakan untuk menghentikan syahwat secara keseluruhan ialah haram.
  10. Berkomitmen dengan adab-adab syari’ah dikala tidur, seperti; berdzikir, tidur diatas sisi kanan tubuhnya, menghindarkan tidur telungkup yang dihentikan Nabi saw.
  11. Berhias dengan kesabaran dan iffah. Hal yang demikian dikarenakan diantara kewajiban kita ialah bersabar terhadap hal-hal yang diharamkan walaupun hal itu disukai oleh jiwa. Telah diketahui bahwa sifat iffah dalam diri pada akibatnya akan menghentikannya dari kebiasaan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang menjaga diri (iffah) maka Tuhan akan menjaganya, barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Tuhan maka Tuhan akan menolongnya, barangsiapa yang bersabar maka Tuhan akan memperlihatkan kesabaran kepadanya dan tidaklah seseorang diberikan suatu proteksi yang lebih baik atau lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhori, didalam Fath no 1469)
  12. Apabila seseorang telah jatuh kedalam perbuatan maksiat ini maka segeralah bertaubat dan beristighfar serta melaksanakan perbuatan-perbuatan taat dengan tidak berputus asa lantaran frustasi ialah termasuk kedalam dosa besar.
  13. Akhirnya, diantara kewajiban yang tidak diragukan ialah kembali kepada Tuhan dan merendahkan dirinya dengan berdoa, meminta pertolongan dari-Nya untuk melepaskan diri dari kebiasaan ini. Ini ialah solusi terbesar lantaran Tuhan swt senantiasa mengabulkan doa orang yang berdoa apabila beliau berdoa. (sumber: islam-qa.com)

Hukum Zina Tangan atau Mata

Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Tuhan telah tetapkan terhadap belum dewasa Adam cuilan dari zina yang sanggup jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata ialah pandangan, zina ekspresi ialah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina sanggup dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina sanggup dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga sanggup dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melaksanakan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya ialah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Meskipun demikian aturan zina tangan, ekspresi dan mata tidaklah sama dengan zina bahwasanya yang wajib atasnya hadd. Si pelakunya hanya dikenakan ta'zir dan peringatan keras.
DR Wahbah menyebutkan bahwa pelaku onani haruslah diberi ta'zir dan tidak dikenakan atasnya hadd. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz VII hal 5348)
Begitu pula klarifikasi Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan bersandar pada pendapat yang paling benar dari Imam Ahmad bahwa pelaku onani haruslah diberikan ta'zir. (Majmu’ al Fatawa juz XXIV hal 145)
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun ta'zir ialah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu meliputi tiga macam :

  1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
  2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
  3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.

Adapun pola dari macam yang pertama ialah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina.
Adapun pola dari macam kedua ialah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh dikala ihram.
Adapun pola dari macam yang ketiga ialah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara beliau dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)
Adapun terkait dengan permasalahan orang-orang yang melampiaskan kepuasannya dengan menghayalkan orang lain maka ini termasuk zina maknawi. Untuk lebih jelasnya anda sanggup baca dalam tanggapan sebelumnya di rubrik ini perihal “Berfantasi Saat Berhubungan Badan”.
Wallahu A’lam

Sumber http://bagaimana-islam.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Bagaimana Solusi Menghilangkan Kebiasaan Onani Berdasarkan Islam"

Posting Komentar